Dendanya Mahal, Pemotor Jangan Sembarangan Modifikasi Motor Pakai Lampu Lebih Terang

Erwan Hartawan - Rabu, 15 Februari 2023 | 14:45 WIB
Autovision
Ilustrasi terdapat aturan perubahan lampu motor

Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling top Rp500 ribu.

Teknis Lampu Kendaraan

Regulasi tentang lampu kendaraan diatur lebih jauh melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam regulasi ini lebih detail menjelaskan soal lampu sebagai salah satu persyaratan teknis dan laik jalan buat kendaraan.

Pasal 23 menetapkan, syarat-syarat lampu kendaraan sebagai berikut:

a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;

b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;

c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;

d. lampu rem berwarna merah;

e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular