Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling top Rp500 ribu.
Teknis Lampu Kendaraan
Regulasi tentang lampu kendaraan diatur lebih jauh melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam regulasi ini lebih detail menjelaskan soal lampu sebagai salah satu persyaratan teknis dan laik jalan buat kendaraan.
Pasal 23 menetapkan, syarat-syarat lampu kendaraan sebagai berikut:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR