f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Kenang Rudi Soedjono, Modifikasi Motor Flying Piston Garage Mendunia
Pemakaian Strobo dan Sirine
Terdapat aturan lain soal penambahan lampu diatur pada Pasal 59 tentang pemasangan lampu isyarat atau sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
Di pasal itu dijelaskan ada tiga warna lampu, yaitu merah, biru, dan kuning.
Merah atau biru merupakan sinyal buat kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, sedangkan kuning menandakan peringatan kepada pengguna jalan lain.
Lampu berwarna biru dan sirine digunakan hanya oleh polisi, lampu berwarna merah dipakai kendaraan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, palang merah, rescue, dan jenazah.
Sedangkan lampu kuning dipakai kendaraan patroli jalan tol, pengawas lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.
Maka itu jelas kendaraan pribadi dilarang menggunakan tambahan lampu isyarat yang berkaitan dengan penjelasan di atas.
Pelanggaran Pasal 59 bisa dikenakan sanksi pidana maksimal satu bulan atau denda terbesar Rp250 ribu.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR