Dendanya Mahal, Pemotor Jangan Sembarangan Modifikasi Motor Pakai Lampu Lebih Terang

Erwan Hartawan - Rabu, 15 Februari 2023 | 14:45 WIB
Autovision
Ilustrasi terdapat aturan perubahan lampu motor

MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih yang melakukan modifikasi motor dengan mengubah penggunaan lampu.

Hal tersebut biasanya dilakukan untuk lampu lebih bergaya atau lebih terang.

Tapi jangan salah mengubah lampu menjadi lebih terang ternyata ada aturannya loh.

Jangan engga boleh asal melakukan ubahan sembarangan.

Pasalnya saat mengutak-atik lampu motor malah bisa menimbulkan kecelakaan.

Agar tidak salah memodifikasi lampu dan kemudian melanggar aturan, ada baiknya memerhatikan regulasi.

Secara umum, soal lampu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut aturan tersebut, lampu merupakan syarat teknis kendaraan laik jalan.

Baca Juga: Modifikasi Motor Honda Vario 150 Super Unik, Knalpot Motor 2-Tak Jadi Andalan

Dari situ bisa dipahami lampu wajib tersedia dan bisa berfungsi dengan baik.

Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling top Rp500 ribu.

Teknis Lampu Kendaraan

Regulasi tentang lampu kendaraan diatur lebih jauh melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam regulasi ini lebih detail menjelaskan soal lampu sebagai salah satu persyaratan teknis dan laik jalan buat kendaraan.

Pasal 23 menetapkan, syarat-syarat lampu kendaraan sebagai berikut:

a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;

b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;

c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;

d. lampu rem berwarna merah;

e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;

f. lampu posisi belakang berwarna merah;

g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;

h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;

i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;

j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;

k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Kenang Rudi Soedjono, Modifikasi Motor Flying Piston Garage Mendunia

Pemakaian Strobo dan Sirine

Terdapat aturan lain soal penambahan lampu diatur pada Pasal 59 tentang pemasangan lampu isyarat atau sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

Di pasal itu dijelaskan ada tiga warna lampu, yaitu merah, biru, dan kuning.

Merah atau biru merupakan sinyal buat kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, sedangkan kuning menandakan peringatan kepada pengguna jalan lain.

Lampu berwarna biru dan sirine digunakan hanya oleh polisi, lampu berwarna merah dipakai kendaraan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan lampu kuning dipakai kendaraan patroli jalan tol, pengawas lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.

Maka itu jelas kendaraan pribadi dilarang menggunakan tambahan lampu isyarat yang berkaitan dengan penjelasan di atas.

Pelanggaran Pasal 59 bisa dikenakan sanksi pidana maksimal satu bulan atau denda terbesar Rp250 ribu.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular