Bisa Cair Rp50 Juta Pemilik STNK Bisa Ambil Uang yang Otomatis Tersimpan Ketika Bayar Pajak Tahunan

Aong - Senin, 20 Februari 2023 | 09:01 WIB
Facebook Adela Franciska
Bisa cair hingga Rp50 juta bagi pemilik STNK motor atau mobil

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang belum paham bahwa ketika membayar pajak kendaraan terdapat uang tambahan.

Bisa cair Rp50 juta pemilik STNK bisa ambil uang yang otomatis tersimpan ketika bayar pajak tahun untuk kendaraan.

Pemilik kendaraan bisa baca beberapa poin pembayaran di STNK ketika bayar pajak kendaraan motor atau mobil.

Dari mulai PKB atau pajak kendaraan bermotor kemudian ada juga poin pembayaran SWDKLLJ

Biaya atau uang untuk pembayaran SWDKLLJ banyak yang berlum tahu bahwa duitnya bisa diambil dengan besaran yang berlipat.

Namun perlu diketahui bahwa dalam pencairan dana SWDKLLJ tidak sembarang karena mesti pahami dulu artinya.

SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang wajib dibayar ketika perpanjangan STNK.

Pemilik STNK yang terlibat kecelakaan bisa mencairkan uang sampai Rp50 juta.

Baca Juga: Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK

Baca Juga: Dokumen Penting Saat Bayar Pajak Kendaraan, Awas Jangan Lupa Meski STNK, BPKB, dan KTP Lengkap

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular