Semua pemilik STNK memang berharap selamat ketika di jalanan dan terhindar dari segala macam kecelakaan.
Namun dana SWDKLLJ yang biasa dibayarkan setiap tahun ketika terjadi kecelakaan bisa diberikan untuk korban.
Cara untuk mencairkan cukup mudah siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setiap korban kecelakaan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berbeda-beda nomimalnya.
Santunan paling besar yaitu Rp 50 jutaan dan diberikan kepada korban kecelakaan.
Dikutip dari jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.
Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.
Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.
KOMENTAR