Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia
- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas
Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:
- Santunan meninggal dunia Rp 50 juta
- Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta
- Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Bebaskan Denda Pajak Pemilik Motor, Sudah Tahu Arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu
Sekarang jadi tahu kalau pembayaran rutin SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak motor bisa dicairkan.
Tapi, pencairan dana tersebut untuk sumbangan korban kecelakaan saja.
KOMENTAR