Bisa Cair Rp50 Juta Pemilik STNK Bisa Ambil Uang yang Otomatis Tersimpan Ketika Bayar Pajak Tahunan

Aong - Senin, 20 Februari 2023 | 09:01 WIB
Facebook Adela Franciska
Bisa cair hingga Rp50 juta bagi pemilik STNK motor atau mobil

Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:

- Formulir pengajuan santunan

- Formulir keterangan kecelakaan

- Formulir kesehatan korban

- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia

- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas

Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:

- Santunan meninggal dunia Rp 50 juta

- Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta

- Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta

- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Bebaskan Denda Pajak Pemilik Motor, Sudah Tahu Arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB

- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta

- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu

Sekarang jadi tahu kalau pembayaran rutin SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak motor bisa dicairkan.

Tapi, pencairan dana tersebut untuk sumbangan korban kecelakaan saja.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular