Aksi debt collector membentak polisi saat mengambil paksa mobil Clara Shinta viral di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, (8/2/2023).
Perintah Kapolda Metro Jaya yang ingin premanisme di Jakarta diberantas habis langsung direspon cepat.
"Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme," jelasnya.
Lalu apakah boleh debt collector mengancam dan merampas motor kredit yang menunggak pembayaran?
Karena seringnya aksi perampasan kendaraan kredit oleh gerombolan debt collector membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan baru.
Aturan baru OJK menyebut penarikan paksa kendaraan bisa masuk delik pidana umum.
Kepastian hukum itu tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Baca Juga: 3 Debt Collector Sok Jagoan Yang Maki-maki Polisi Ditangkap, Pelaku Dikejar Sampai Ambon
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito pun meberikan penjelasannya.
Disebutkan bahwa Marketer merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) karena dipekerjakan PUJK.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR