Begitu pun dengan debt collector juga termasuk pegawai PUJK, jadi disebutkan pihak PUJK harus bertanggung jawab.
Jika debt collector melakukan tindakan pidana umum seperti ancaman dan kekerasan fisik maka bisa masuk ke delik pidana umum.
Meski hal itu tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi itu melanggar ketentuan OJK yang dapat dilaporkan ke kepolisian.
Laporan itu hanya berlaku jika PUJK berada di bawah pengawasan OJKK, namun jika tidak korban dapat melaporkan langsung ke kepolisian.
Sementara itu, dikutip dari akun Instagram@ojkindonesia, OJK secara tegas melarang debt collector atau penagih hutang melakukan kekerasan.
Selain itu, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang bisa mengakibatkan kerugian konsumen.
Baca Juga: Bernyali Besar Debt Collector Maki-maki Polisi, Kapolda Metro Jaya: Berantas Habis Preman di Jakarta
Termasuk menggunakan kekerasan dalam proses penagihan utang kepada konsumen dan sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022.
Jadi jelas, korban yang kendaraannya dirampas debt collector sebaiknya melapor ke polisi untuk proses selanjutnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR