MOTOR Plus-online.com - Tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meminta jajarannya berantas habis aksi premanisme di Jakarta.
Himbauan ini dilontarkan usai seorang polisi dibentak tiga orang debt collector.
Premanisme akan disikat habis dan debt collector yang sering bikin ulah merampas kendaraan kredit terancam jadi pengangguran.
Seorang anggota polisi yang dibentak debt collector adalah Bhabinkamtibmas Polsek Tebet, Aiptu Evin.
Dikutip dari TribunJakarta, dua dari tiga orang debt collector yang membentak anggota polisi sudah ditangkap.
Sementara satu orang lainnya kabur ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.
Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Hengki mengungkapkan, debt collector tidak dibenarkan bertindak semena-mena dengan merampas kendaraan masyarakat.
Baca Juga: 2 Alasan Debt Collector Bakal Lapor Balik Selebgram Clara Shinta, Ancaman 6 Tahun Penjara
Menurutnya, penarikan kendaraan harus melalui penetapan pengadilan.
Aksi debt collector membentak polisi saat mengambil paksa mobil Clara Shinta viral di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, (8/2/2023).
Perintah Kapolda Metro Jaya yang ingin premanisme di Jakarta diberantas habis langsung direspon cepat.
"Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme," jelasnya.
Lalu apakah boleh debt collector mengancam dan merampas motor kredit yang menunggak pembayaran?
Karena seringnya aksi perampasan kendaraan kredit oleh gerombolan debt collector membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan baru.
Aturan baru OJK menyebut penarikan paksa kendaraan bisa masuk delik pidana umum.
Kepastian hukum itu tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Baca Juga: 3 Debt Collector Sok Jagoan Yang Maki-maki Polisi Ditangkap, Pelaku Dikejar Sampai Ambon
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito pun meberikan penjelasannya.
Disebutkan bahwa Marketer merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) karena dipekerjakan PUJK.
Begitu pun dengan debt collector juga termasuk pegawai PUJK, jadi disebutkan pihak PUJK harus bertanggung jawab.
Jika debt collector melakukan tindakan pidana umum seperti ancaman dan kekerasan fisik maka bisa masuk ke delik pidana umum.
Meski hal itu tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi itu melanggar ketentuan OJK yang dapat dilaporkan ke kepolisian.
Laporan itu hanya berlaku jika PUJK berada di bawah pengawasan OJKK, namun jika tidak korban dapat melaporkan langsung ke kepolisian.
Sementara itu, dikutip dari akun Instagram@ojkindonesia, OJK secara tegas melarang debt collector atau penagih hutang melakukan kekerasan.
Selain itu, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang bisa mengakibatkan kerugian konsumen.
Baca Juga: Bernyali Besar Debt Collector Maki-maki Polisi, Kapolda Metro Jaya: Berantas Habis Preman di Jakarta
Termasuk menggunakan kekerasan dalam proses penagihan utang kepada konsumen dan sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022.
Jadi jelas, korban yang kendaraannya dirampas debt collector sebaiknya melapor ke polisi untuk proses selanjutnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR