STNK Bukan Diganti Jadi Warna Putih, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor dan Cara Cek Denda PKB

Ahmad Ridho - Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:00 WIB
Dok MOTOR Plus-online
Pemutihan adalah program pengampunan atau keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberikan pemerintah.

Pemutihan adalah penghapusan atau pemberian keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak pembayaran.

Pemutihan pajak motor bisa juga dikatakan sebagai pengampunan kepada wajib pajak dan membebaskan pembayaran kepada pemilik motor yang menunggak pembayaran pajak.

Contohnya pembebasan atau gratis denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Saat ini program pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung di Aceh, Jambi, Sidoarjo, Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat dan akan menyusul Lampung.

Bagi penunggak pajak motor yang ingin mengecek denda pajak motor bisa dilakukan dengan dua cara.

Cara pertama adalah dengan mengirim SMS dan melalui situs e-samsat.

Baca Juga: Raup Rp 6,9 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Berakhir Sebentar Lagi Cepat Urus

1. Cek denda pajak motor lewat SMS

- DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) (masukkan pelat nomor motor) kirim ke 1717

- Jawa Barat: ketik Podajbr (spasi) (masukkan pelat nomor motor) kirim ke 3977

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular