- Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) (masukkan pelat nomor motor) kirim ke 7070
2. Melalui e-samsat
- Buka lama e-Samsat
- Masukkan nomor polisi (pelat nomor motor) berupa angka dan huruf bagian belakang pada kolom yang tersedia
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Kemudian tunggu sebentar dan hasilnya akan muncul sesuai dengan identitas motor dan pemilik yang terdaftar.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Nasional 2023 Tiap Wilayah Beda Waktunya Pajak Mati Lama Ada yang Digratiskan Hore
Sementara jika ingin mengetahui denda pajak motor secara langsung (offline), pemilik motor bisa langsung mendatangi kantor Samsat.
Selain itu, pemotor juga bisa mengetahui jumlah denda pajak motor yang harus dibayarkan dari awal mengalami keterlambatan sampai jatuh tempo.
Di bawah ini cara penghitungannya:
- Denda keterlambatan 2 hari s/d 1 bulan kena denda 25%
- Denda telat 2 bulan s/d 1 bulan: PKB x 25%
- Denda keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SDWKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Harus diingat denda SWDKLLJ untuk motor Rp 32.000 dan untuk mobil Rp 100.000.
Nah sekarang paham apa itu pemutihan pajak motor, keringanan dan bebas denda yang diberikan oleh pemerintah untuk penunggak pajak atau wajib pajak.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR