STNK Bukan Diganti Jadi Warna Putih, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor dan Cara Cek Denda PKB

Ahmad Ridho - Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:00 WIB
Dok MOTOR Plus-online
Pemutihan adalah program pengampunan atau keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberikan pemerintah.

MOTOR Plus-online.com - Mungkin masih banyak yang bingung maksud pemutihan pajak motor 2023, bukan STNK ganti warna jadi putih.

Tercatat masih ada beberapa daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor.

Pemutihan sering bikin bingung sebenarnya seperti apa proses dan mekanismenya.

Para wajib pajak diberikan kelonggaran untuk mengurus pembayaran pajak motornya.

Karena jika mengabaikan pembayaran pajak, motor bisa jadi bodong karena data STNK dihapus.

Pemutihan pajak motor juga bukan mengganti STNK jadi warna putih.

Lalu apa sebenarnya maksud pemutihan pajak motor?

Baca Juga: Akan Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 Ketahui Daerah Mana yang Masih Beri Ampunan PKB

Untuk diketahui, pemutihan pajak motor merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) masing-masing daerah yang digelar setiap tahun.

Program pemutihan setiap daerah juga berbeda-beda soal kelonggaran atau keringanan yang diberikan.

Pemutihan adalah penghapusan atau pemberian keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak pembayaran.

Pemutihan pajak motor bisa juga dikatakan sebagai pengampunan kepada wajib pajak dan membebaskan pembayaran kepada pemilik motor yang menunggak pembayaran pajak.

Contohnya pembebasan atau gratis denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Saat ini program pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung di Aceh, Jambi, Sidoarjo, Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat dan akan menyusul Lampung.

Bagi penunggak pajak motor yang ingin mengecek denda pajak motor bisa dilakukan dengan dua cara.

Cara pertama adalah dengan mengirim SMS dan melalui situs e-samsat.

Baca Juga: Raup Rp 6,9 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Berakhir Sebentar Lagi Cepat Urus

1. Cek denda pajak motor lewat SMS

- DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) (masukkan pelat nomor motor) kirim ke 1717

- Jawa Barat: ketik Podajbr (spasi) (masukkan pelat nomor motor) kirim ke 3977

- Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) (masukkan pelat nomor motor) kirim ke 7070

2. Melalui e-samsat

- Buka lama e-Samsat

- Masukkan nomor polisi (pelat nomor motor) berupa angka dan huruf bagian belakang pada kolom yang tersedia

- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Kemudian tunggu sebentar dan hasilnya akan muncul sesuai dengan identitas motor dan pemilik yang terdaftar.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Nasional 2023 Tiap Wilayah Beda Waktunya Pajak Mati Lama Ada yang Digratiskan Hore

Sementara jika ingin mengetahui denda pajak motor secara langsung (offline), pemilik motor bisa langsung mendatangi kantor Samsat.

Selain itu, pemotor juga bisa mengetahui jumlah denda pajak motor yang harus dibayarkan dari awal mengalami keterlambatan sampai jatuh tempo.

Di bawah ini cara penghitungannya:

- Denda keterlambatan 2 hari s/d 1 bulan kena denda 25%

- Denda telat 2 bulan s/d 1 bulan: PKB x 25%

- Denda keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SDWKLLJ

- Denda keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 2 tahun 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Harus diingat denda SWDKLLJ untuk motor Rp 32.000 dan untuk mobil Rp 100.000.

Nah sekarang paham apa itu pemutihan pajak motor, keringanan dan bebas denda yang diberikan oleh pemerintah untuk penunggak pajak atau wajib pajak.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular