Selain gratis untuk pajak mati lama juga tidak perlu menggunakan KTP asli cukup hanya menggunakan foto copy KTP.
Seperti diungkap oleh Basuki Prasetyo dari Temanggung Jawa Tengah yang kini tinggal di Riau.
"Enak di Jambi ada foto copy KTP sudah bisa bayar pajak (kendaraan). Ku tanya kata petugas dah dibikin enak gini aja pada enggak bayar pajak kalo harus ini itu enggak mau orang bayar pajak nanti," jelas Basuki yang senang naik trail masuk hutan itu.
Seperti diketahui di Riu dan Jambi sedang membuka pemutihan pajak kendaraan di 2023.
Kedua daerah ini memberi pengampunan pajak yang sangat toleran dengan menggratiskan pajak mati lama.
Dilansir dari postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak meliputi diskon pajak untuk kendaraan yang menunggak 2-15 tahun ke atas.
Kendaraan yang mati lama seperti ini, mendapat keringanan dengan membayar biaya pajak untuk 2 tahun saja.
Juga ada pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.
Ada juga pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.
KOMENTAR