Tak Perlu KTP Asli untuk Bayar Pajak Kendaraan, di Samsat Ada Pemutihan Pajak Mati Lama Digratiskan

Aong - Minggu, 26 Februari 2023 | 12:22 WIB
Facebook Jofry Jofry
Tak perlu KTP asli bayar pajak kendaraan ada pemutihan pajak mati lama digratiskan

MOTOR Plus-online.com - Kebanyakan pemilik kendaraan tidak bayar pajak karena harus menyertakan kartu tanda penduduk asli.

Tak perlu KTP asli untuk bayar pajak kendaraan, di Samsat ada pemutihan pajak mayi lama digratiskan cepetan diurus.

Sekarang untuk bayar pajak kendaraan dipermudah karena separo lebih pemilik kendaraan di Indonesia tidak bayar pajak.

Banyaknya pemilik kendaraan tidak bayar pajak diungkap data Korlantas Polri bahwa 50 persen lebih nungggak.

Untuk mempermudah masyarakat bayar pajak kendaraan selaiun pemutihan, petugas setempat ada yang memberi tolerasi lebih.

Misalnya tidak mengharuskan bayar pajak kendaraan dengan melampirkan KTP asli pemilik kendaraan.

Bahkan di sejumlah daerah diberikan kelonggaran dengan program pemutihan yang menggratiskan pajak kendaraan yang mati lama.

Setidaknya terpantau 3 daerah yang memberikan gratis pajak kendaraan yang mati pajak lama.

Baca Juga: Cepat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Ini Daftar Keuntungannya, Motor Enggak Bakal Jadi Bodong

Baca Juga: STNK Bukan Diganti Jadi Warna Putih, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor dan Cara Cek Denda PKB

Facebook Saproel
Pemutihan 2023 di sejumlah daerah dibuka

Selain gratis untuk pajak mati lama juga tidak perlu menggunakan KTP asli cukup hanya menggunakan foto copy KTP.

Seperti diungkap oleh Basuki Prasetyo dari Temanggung Jawa Tengah yang kini tinggal di Riau.

"Enak di Jambi ada foto copy KTP sudah bisa bayar pajak (kendaraan).  Ku tanya kata petugas dah dibikin enak gini aja pada enggak bayar pajak kalo harus ini itu enggak mau orang bayar pajak nanti," jelas Basuki yang senang naik trail masuk hutan itu. 

Seperti diketahui di Riu dan Jambi sedang membuka pemutihan pajak kendaraan di 2023.

Kedua daerah ini memberi pengampunan pajak yang sangat toleran dengan menggratiskan pajak mati lama.

Dilansir dari postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak meliputi diskon pajak untuk kendaraan yang menunggak 2-15 tahun ke atas.

Kendaraan yang mati lama seperti ini, mendapat keringanan dengan membayar biaya pajak untuk 2 tahun saja.

Juga ada pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.

Ada juga pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.

Baca Juga: Akan Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 Ketahui Daerah Mana yang Masih Beri Ampunan PKB

Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.

Program pemutihan pajak di Jambi berlaku sejak 6 Januari, dan akan berakhir pada 6 Apri 2023 mendatang.

Demikian juga di Pemprov Riau yang membuka pemutihan pajak kendaraan 2023 mulai Rabu (1/2/2023).

Di Riau bagi kendaraan yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun digratiskan. Jadi, yang kudu dibayar hanya 3 tahun saja. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (31/1/2023) mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau akan berlangsung hingga Mei 2023 mendatang.

"Iya, benar, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai kita berlakukan 1 Februari besok sampai 4 bulan ke depan," kata Syahrial.

Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).

6. Bebas pajak progresive.

7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular