Di Riau bagi kendaraan yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun digratiskan, jadi yang musti dibayar hanya 3 tahun saja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (31/1/2023) mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau akan berlangsung hingga Mei 2023 mendatang.
"Iya, benar, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai kita berlakukan 1 Februari besok sampai 4 bulan ke depan," ujar Syahrial.
Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:
1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Baca Juga: Terungkap, Kelakuan Mario Dandy Sering Geber Moge Sampai Ngutang di Kantin Sekolah
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
6. Bebas pajak progresive.
7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR