- Bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ
- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan pembebasan BBNKB masuk dan kendaraan lelang.
- Pembebasan atau gratis PKB yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya bayar 3 tahun.
- Diskon PKB 50% selama 3 tahun bagi yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan pajak progesif.
- Keringan denda PKB dari 25% jadi 2% saja.
5. Pemprov Kalimantan Barat
Dari Instagram Samsat Pontianak program pemutihan pajak 2023 tersebut:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II;
- Gratis BBNKB kedua;
- Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun;
- Diskon 40 persen pokok PKB, bagi WP yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.
Kebijakan pemutihan berlaku mulai tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2023.
Dibuka juga pelayanan Samsat malam hari di Night Drive Thru Museum.
Jadwal buka pada Senin sampai Jumat, Sesi I: pukul 14:00 - 17:00 WIB dan Sesi II: pukul 18:30 - 21:00 WIB.
Pemprov Lampung bakal buka pemutihan pajak kendaraan antara Maret atau April.
Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Tetap Lanjut, Ini Kata Sekda Provinsi Bengkulu
6. Pemprov Bengkulu
Di tahun 2023 ini baru akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil.
Tetapi program tersebut belum diumumkan kepada khalayak umum dan baru terungkap ketika acara audensi Pemprov Bengkulu dengan Direktur Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyatno, Senin (13/2/2023).
7. Pemprov Lampung
Pemprov Lampung berencana akan menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai April 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini sedang dibuat draf Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita berharap di bulan April nanti Provinsi Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak. Jadi akan ada penghapusan denda dan keringanan pokok pajaknya. Dan ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia," ujar Adi saat ditemui di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Senin (6/2/23).
Adi melanjutkan, untuk pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, harus dapat rekomendasi Kemendagri.
Menurut Adi, saat ini di Provinsi Lampung ada sekitar 3.560.000 kendaraan yang terdaftar.
Namun, hanya 1,2 juta kendaraan yang membayar pajak, sisanya ada 2,36 juta kendaraan tidak bayar pajak dan sebagian besar adalah roda dua.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR