Pemutihan Pajak Motor Masih Ada Setelah Idul Fitri, Jangan Lupa Bawa 3 Dokumen Ini

Ahmad Ridho - Kamis, 2 Maret 2023 | 09:55 WIB
Otomania
Masyarakat senang program pemutihan pajak motor masih ada sampai setelah Lebaran Idul Fitri tahun ini, motor batal bodong.

Tercatat daerah yang masih mengadakan pemutihan antara lain, Jambi, Kalimantan Barat, Sidoarjo, Riau, Sulawesi Barat dan Lampung akan menyusul bulan April mendatang.

Lalu apa saja persyaratan yang harus disiapkan pemilik motor sebelum ke Samsat?

Sebelum ikut program pemutihan pajak motor 2023, penunggak pajak motor harus membawa dokumen di bawah ini.

1. KTP (e-KTP) asli sesuai dengan nama di STNK dan fotokopi.

2. STNK asli pemilik motor dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi (digunakan untuk membayar pajak motor tahunan)

4. Kwitansi pembelian kendaraan (motor) ditambah materai Rp 10.000 dan ditandatangani dan fotokopi

5. Membawa bukti telah melakukan cek fisik motor

Baca Juga: Catat 8 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, STNK Habis Langsung Urus Yuk!


Jangan khawatir, pemutihan pajak motor tahun ini masih berlangsung lama bahkan sampai setelah Lebaran Idul Fitri.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular