Tercatat daerah yang masih mengadakan pemutihan antara lain, Jambi, Kalimantan Barat, Sidoarjo, Riau, Sulawesi Barat dan Lampung akan menyusul bulan April mendatang.
Lalu apa saja persyaratan yang harus disiapkan pemilik motor sebelum ke Samsat?
Sebelum ikut program pemutihan pajak motor 2023, penunggak pajak motor harus membawa dokumen di bawah ini.
1. KTP (e-KTP) asli sesuai dengan nama di STNK dan fotokopi.
2. STNK asli pemilik motor dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi (digunakan untuk membayar pajak motor tahunan)
4. Kwitansi pembelian kendaraan (motor) ditambah materai Rp 10.000 dan ditandatangani dan fotokopi
5. Membawa bukti telah melakukan cek fisik motor
Baca Juga: Catat 8 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, STNK Habis Langsung Urus Yuk!
Jangan khawatir, pemutihan pajak motor tahun ini masih berlangsung lama bahkan sampai setelah Lebaran Idul Fitri.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR