Daerah tersebut adalah Kalimantan Barat (Kalbar).
Pembebasan denda PKB dan BBNKB di Kalbar sudah diadakan mulai 1 Februari sampai 31 Juni 2023 mendatang.
Pemutihan pajak motor ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2023 tentang pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Kabar gembira untuk masyarakat Kalbar. Bayar pajak bebas dende (denda) hadir lagi" demikian unggahan akun Instagram @samsatpontianak.
Berikut ini keringanan yang diberikan untuk pemilik motor di Kalbar:
- Bebas denda PKB
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25% dari PKB (diberikan untuk penunggak pajak selama 4 tahun)
- Diskon 40% dari PKB (diberikan untuk penunggak pajak selama 4 tahun atau lebih).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR