Pemutihan Pajak Motor Masih Ada Setelah Idul Fitri, Jangan Lupa Bawa 3 Dokumen Ini

Ahmad Ridho - Kamis, 2 Maret 2023 | 09:55 WIB
Otomania
Masyarakat senang program pemutihan pajak motor masih ada sampai setelah Lebaran Idul Fitri tahun ini, motor batal bodong.

MOTOR Plus-online.com - Enggak mau motor jadi bodong, buruan bayar pajak mumpung ada pemutihan pajak motor.

Saat ini pemutihan pajak motor baru di Aceh yang sudah berakhir.

Pengampunan pajak di Aceh sudah berlangsung dari 2 Januari dan berakhir 28 Februari 2023 kemarin.

Bagi penunggak pajak motor jangan sampai data STNK dihapus.

Kalau data STNK dihapus motor jadi bodong dan tidak akan bisa diregistrasi ulang kembali.

Pemutihan pajak motor masih ada dibeberapa daerah di Indonesia.

Tapi masing-masing Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang mengadakan ampunan pajak ini berbeda-beda programnya.

Ada yang memberikan pembebasan denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ sampai bebas biaya pajak progresif.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Cek Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Buruan Urus

Sebelum ke Samsat terdekat untuk ikut pemutihan pajak motor, jangan lupa siapkan tiga dokumen penting.

Tercatat daerah yang masih mengadakan pemutihan antara lain, Jambi, Kalimantan Barat, Sidoarjo, Riau, Sulawesi Barat dan Lampung akan menyusul bulan April mendatang.

Lalu apa saja persyaratan yang harus disiapkan pemilik motor sebelum ke Samsat?

Sebelum ikut program pemutihan pajak motor 2023, penunggak pajak motor harus membawa dokumen di bawah ini.

1. KTP (e-KTP) asli sesuai dengan nama di STNK dan fotokopi.

2. STNK asli pemilik motor dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi (digunakan untuk membayar pajak motor tahunan)

4. Kwitansi pembelian kendaraan (motor) ditambah materai Rp 10.000 dan ditandatangani dan fotokopi

5. Membawa bukti telah melakukan cek fisik motor

Baca Juga: Catat 8 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, STNK Habis Langsung Urus Yuk!


Jangan khawatir, pemutihan pajak motor tahun ini masih berlangsung lama bahkan sampai setelah Lebaran Idul Fitri.

Daerah tersebut adalah Kalimantan Barat (Kalbar).

Pembebasan denda PKB dan BBNKB di Kalbar sudah diadakan mulai 1 Februari sampai 31 Juni 2023 mendatang.

Pemutihan pajak motor ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2023 tentang pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Kabar gembira untuk masyarakat Kalbar. Bayar pajak bebas dende (denda) hadir lagi" demikian unggahan akun Instagram @samsatpontianak.

Berikut ini keringanan yang diberikan untuk pemilik motor di Kalbar:

- Bebas denda PKB

- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

- Gratis BBNKB II

- Diskon 25% dari PKB (diberikan untuk penunggak pajak selama 4 tahun)

- Diskon 40% dari PKB (diberikan untuk penunggak pajak selama 4 tahun atau lebih).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular