Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa melunasi pembayaran.
Wajib pajak juga diimbau untuk segera mengikuti pemutihan pajak motor sebelum waktunya berakhir.
Lihat postingan ini di Instagram
"Hadir lagi, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat" demikian keterangan di akun Instagram @bpkpdsulbar.
Kebijakan keringanan ini denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapus dan wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang tertunggak.
Program pemutihan pajak motor ini sesuai dengan aturan di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan berlaku tahun 2023 ini.
Lalu apa saja yang digratiskan untuk penunggak pajak motor?
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
Baca Juga: Apa Sih Maksud Bebas PKB, SWDKLLJ dan BBNKB di Program Pemutihan Pajak Motor 2023
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya
Pembayaran pajak motor juga bisa dilakukan lewat online khusus untuk warga Sulbar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR