Bisa Bayar Online, Pemutihan Pajak Motor di Sulawesi Barat Apa Saja yang Digratiskan?

Ahmad Ridho - Jumat, 3 Maret 2023 | 09:10 WIB
Serambinews.com
Ilustrasi, pemutihan pajak motor di Sulbar berlangsung sampai Maret 2023, keringanan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor di Sulawesi Barat (Sulbar) sampai Maret 2023.

Bisa bayar pajak via online dan apa saja yang digratiskan untuk penunggak pajak motor.

Program ampunan bagi wajib pajak kembali diadakan di tahun 2023 ini.

Sebelumnya pemutihan pajak motor sudah diadakan dibeberapa daerah tahun lalu.

Masih ada lima daerah yang mengadakan ampunan pajak kali ini.

Riau, Kalimantan Barat, Sidoarjo, Jambi dan Sulawesi Barat.

Pemutihan pajak motor di Sulbar sudah diadakan sejak 12 Januari dan akan berakhir 5 Maret 2023 mendatang.

Program ampunan di setiap daerah berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing Pemprov.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Ada Setelah Idul Fitri, Jangan Lupa Bawa 3 Dokumen Ini

Dikutip dari akun Instagram @bpkpdsulbar, pemutihan pajak motor yang kembali diadakan tahun ini untuk meringankan beban wajib pajak.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa melunasi pembayaran.

Wajib pajak juga diimbau untuk segera mengikuti pemutihan pajak motor sebelum waktunya berakhir.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPKPD_Sulbar (@bpkpdsulbar)

"Hadir lagi, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat" demikian keterangan di akun Instagram @bpkpdsulbar.

Kebijakan keringanan ini denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapus dan wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang tertunggak.

Program pemutihan pajak motor ini sesuai dengan aturan di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan berlaku tahun 2023 ini.

Lalu apa saja yang digratiskan untuk penunggak pajak motor?

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

Baca Juga: Apa Sih Maksud Bebas PKB, SWDKLLJ dan BBNKB di Program Pemutihan Pajak Motor 2023

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya

Pembayaran pajak motor juga bisa dilakukan lewat online khusus untuk warga Sulbar.

Berikut cara pembayaran pajak motor online Sulbar:

- Buka laman e-samsat.id/sulawesi-barat/

- Masukkan kode pelat nomor kendaraan pada kolom Plat

- Masukkan nomor pelat nomor kendaraan pada kolom Nomor

- Masukkan nomor seri kendaraan pada kolom Seri

- Masukkan 5 angka terakhir nomor rangka pada kolom No Rangka

Baca Juga: Ayo Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Mulai Hari Ini, Keuntungan Enggak Cuma Diskon

- Pilih opsi Provinsi atau domisili kendaraan pada kolom Provinsi

- Selanjutnya bisa klik Cek Sekarang

Besaran pajak dan denda akan muncul dan bisa dilakukan proses pembayaran melalui Bank yang sudah ditunjuk.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular