MOTOR Plus-online.com - Karena diletakan di dalam dompet, SIM C rentan patah atau rusak.
Tulisan identitas atau data diri pemilik SIM C juga kadang hilang atau pudar.
Kalau sudah begini, pemilik SIM tidak perlu khawatir.
Cukup siapkan uang Rp 75 ribu, bisa dapat ganti SIM baru.
SIM yang rusak jangan dibiarkan dan segera urus ke Satpas SIM terdekat.
Selain repot, SIM rusak juga tidak bisa terbaca oleh polisi saat ada razia.
Proses ganti SIM baru juga mudah dan membutuhkan biaya yang murah.
Baca Juga: Asyik Perpanjang SIM Bisa Malam Hari, Cek Lokasi dan Waktunya
Tapi ingat, sebelum ke Satpas SIM untuk pengajuan pembuatan yang baru, pemotor harus melengkapi persyaratan.
Beberapa dokumen wajib dilengkapi agar proses pembuatan SIM baru cepat selesai.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri untuk masyarakat yang sudah memenuhi beberapa persyaratan.
Pemotor atau pengemudi mobil wajib memiliki SIM dan harus dibawa setiap berkendara.
Karena itu, saat SIM sudah rusak atau patah harus segera diurus untuk diganti yang baru.
Berikut cara mengurus penggantian SIM baru di Satpas SIM:
- Datang ke Satpas SIM terdekat
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
Baca Juga: Bikin Lega, Polisi Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa
- Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru
- Tunggu sampai SIM selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas
Sementara itu, biaya ganti SIM baru akibat rusak atau hilang berbeda-beda.
Berikut ini tarif ganti SIM baru:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR