1. Pemerintah daerah Aceh
Pemerintah daerah Aceh memperpanjang masa pemutihan 2023 pajak kendaraan bermotor.
Semula hanyas sampai 28 Februari 2023, namun kini diperpanjang hingga 30 April 2023.
Karena itu, masyarakat Aceh diberikan peluang dan kesempatan untuk memanfaatkan masa perpanjangan tersebut.
“Kita mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan perpanjangan masa pemutihan ini,” kata Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Kamis (2/3/2023).
Khusus pemilik kendaraan belum bayar pajak lama, hanya dipungut tiga tahun.
Misalnya nunggak pajak 15 tahun, hanya diwajibkan bayar 3 tahun, jadi ringankan.
Sedangkan pajak yang 13 tahun digratiskan alias tak perlu bayar pokok dan tidak perlu bayar denda.
Menurut akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
KOMENTAR