Pemutihan di Sumbar mulai dibuka 2 Maret sampai 2 Mei tahun 2023 atau 2 bulan penuh.
Salah satu dari Triple Untung + tersebut Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan menunggak pajak 4 tahun atau lebih.
Penunggak pajak mati lama tersebut cukup bayar pajak 2 tahun dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Misalnya pajak mati lama atau nunggak 15 tahun, pokok yang harus dibayar hanya 2 tahun, sisanya digratiskan.
Selain itu dari Tiple Untung + tersebut, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
Juga ada diskon pokok pajak, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk motor baru sebesar 50 persen.
5. Pemprov Pontianak buka Sampai Malam
Di Pontianak, juga sedang membuka pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai malam hari.
Pembayaran PKB malam hari tersebut bisa dilakukan lewat Samsat Drive Thru dan Samsat keliling (Samkel).
Layanan pajak kendaraan tersebut disediakan di dua lokasi pembayaran yang berbeda.
Hal tersebut, berdasar dari postingan akun Instagram @samsatpontianak, yang menyampaikan bahwa layanan dari Samsat Kota Pontianak ini disiagakan di dua tempat.
"Ayo manfaatkan layanan Samsat malam hari, dan segera bayar PKB anda sebelum data kendaraan anda dihapus!" isi caption postingan ini.
Tempat pertama pembayaran PKB berlokasi di Samsat Drive Thru Museum, yang terletak Komplek Museum Provinsi Kalbar, Jalan Ahmad Yani.
Dengan jadwal, setiap setiap Senin hingga Jumat dengan waktu operasional yang dibagi menjadi dua.
Yakni sesi 1 mulai 14.00-17.00 WIB dan sesi 2 mulai 18.30-21.00 WIB.
Kemudian tempat yang kedua lewat Samsat Keliling yang disiagakan di Kabupaten Kubu Raya, bertempat di depan Xing Mart, Jalan Sungai Raya Dalam.
Pelayanan Samsat Keliling ini disiagakan setiap Senin hingga Jumat, dengan waktu operasional mulai pukul 19.00-21.00 WIB.
Sebagai catatan, layanan itu hanya menerima pembayaran PKB tahunan, atau pengesahan STNK saja.
Dan bagi wajib pajak yang ingin membayar PKB lima tahunan atau mengurus balik nama kendaraan, tetap harus di Kantor Samsat.
Mengutip Instagram Samsat Pontianak, pemutihan pajak 2023 berlaku untuk:
Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea BBNKB kedua.
Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun.
Diskon 40 persen pokok PKB, untuk yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.
KOMENTAR