Penunggak Pajak Senang Program Pemutihan 2023 Masih Berlangsung di 8 Daerah Ini

Ardhana Adwitiya - Senin, 6 Maret 2023 | 09:00 WIB
Kolase MOTOR Plus-online dan Kompas.com
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 berlangsung di 8 daerah di Indonesia.

Mengutip akun Instagram @bpkaaceh, program yang bisa bikers manfaatkan ialah bebas BBN-KB kedua, bebas denda pajak, dadn bebas pajak progresif.

Tak hanya itu, bikers yang menunggak pajak 3 tahun lebih cukup bayar pokok pajak 3 tahun saja.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bpka (@bpkaaceh)

2. Riau

Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

Hal ini merupakan penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dengan memanfaatkan Peraturan Gubernur Riau No. 6 Tahun 2023.

Mengutip akun Instagram @bapendariaus, berikut 7 manfaat pemutihan di Provinsi Riau:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon 50% pokok pajk kenadraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022)
- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah poin kebijakan diatas berakhir)

Baca Juga: Pemutihan 2023 Diperpanjang Pajak Mati Lama Tak Perlu Bayar, Bisa Bayar Malam di Samsat Keliling

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Riau (@bapendariau)

 3. Sumatera Barat

Sumatera Barat baru menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 2 Maret lalu, dan akan berakhir 2 Mei 2023.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular