Pemprov Bengkulu berencana untuk menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
"Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Berlanjut di Tahun 2023," tulis website samsat.bengkuluprov.go.id.
Namun hingga kini program tersebut belum diumumkan dan baru terungkap saat acara audiensi Pemprov Bengkulu dengan Direktur Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyatno, Senin (13/2/2023).
6. Lampung
Pemprov Lampung berencana akan menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai April 2023.
Baca Juga: Tinggal Sehari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Daerah Ini, Ada 3 Keringanan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini sedang dibuat draf Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita berharap di bulan April nanti Provinsi Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak. Jadi akan ada penghapusan denda dan keringanan pokok pajaknya. Dan ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia," ujar Adi, Senin (6/2/23).
Adi melanjutkan, untuk pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, harus dapat rekomendasi Kemendagri.
Adi menjelaskan, dari sekitar 3.560.000 kendaraan yang terdaftar, hanya 1,2 juta yang membayar pajak.
7. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat adain pemutihan sejak 1 Februari sampai 31 Juli 2023.
Kebijakan ini diatur dalam Pergub Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2023.
Mengutip akun Instagram @samsatpontianak, berikut manfaat program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Barat:
Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak 2023 Ada Diskon dan Lainnya, Cepat Urus Jangan Sampai Motor Jadi Bodong
- Bebas dnda pajak kendaraan bermotor
- Bebas denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun
- Diskon 40% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih
View this post on Instagram
8. Sulawesi Barat
Sebenarnya program pemutihan di Sulawesi Barat berakhir hari Minggu (5/3/2023) kemarin.
Namun karena kemarin Kantor Samsat libur, maka diperpanjang sampai hari ini, Senin (6/3/2023).
"Kendaraan jatuh tempo pembayaran pajak di hari Sabtu dan hari libur nasional dapat dilakukan pembayaran hari senin," tulis postingan Instagram @bpkpdsulbar.
"Berdasarkan Pasal 3 PMK 184/PMK.03/2007, maka program penghapusan denda pajak yang berakhir di 5 Maret 2023, kami masih menerima penyetoran sampai hari Senin, Maret 2023," sambungnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disiapkan Pemprov Sulawesi Barat, yakni:
- Denda pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan ke-II dan seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam wilayah Sulawesi Barat
- Denda SWDKLLJ tahun lalu adn tahun-tahun lalu
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR