MOTOR Plus-online.com - Merana kalau tahu imbas data STNK dihapus dan motor jadi bodong.
Waspada data registrasi dan identifikasi (regident) dihapuskan.
Dua tahun tidak bayar pajak motor setelah masa berlaku pelat nomor habis, data STNK dihapus.
Motor yang sudah dihapus regidentnya tidak akan bisa didaftarkan ulang kembali.
Segera manfaatkan pemutihan pajak motor mumpung masih berlangsung lama.
Penghapusan data STNK oleh kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalam Pasal 74 dijelaskan kenapa regident motor dihapuskan.
Ayat 2 (dua) menjelaskan alasan penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
Baca Juga: Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Triple Untung+ Cuma di Wilayah Ini
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR