b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Lalu apa efek data STNK dihapus dan motor jadi bodong?
Ada empat hal yang harus ditanggung pemilik motor atau mobil yang malas bayar pajak atau menunggak pajak kendaraan.
1. Tidak membayar pajak data ranmor dihapus
2. BPKB tidak berlaku dan tidak bernilai
3. Tidak dapat diregistrasi ulang atau didaftarkan ulang
4. Nilai jual kendaraan tidak ada
Baca Juga: Terlengkap Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka di 7 Daerah Cek Setiap Wilayah Beda Tanggal
Ternyata pemilik motor juga bisa mengajukan untuk penghapusan data kendaraan bermotor, caranya sebagai berikut:
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR