1. Mengajukan surat permohonan
2. Melampirkan bukti identitas pemilik kendaraan bermotor
3. Melampirkan BPKB, STNK, TNKB, foto kondisi kendaraan
4. Membuat surat penyataan bermaterai dari pemilik kendaraan bermotor yang berisi pernyataan alasan kendaraan bermotor tidak dioperasikan.
Saat ini masih ada 8 daerah yang menggelar pemutihan pajak motor 2023:
1. Aceh (berakhir 30 April 2023)
2. Sidoarjo (berakhir 31 Maret 2023)
Baca Juga: Batal Bodong Kendaraan di Aceh, Program Pemutihan Pajak Motor Diperpanjang Catat Waktunya
3. Riau (berakhir 31 Mei 2023)
4. Jambi (berakhir 6 April 2023)
5. Kalimantan Barat (berakhir 31 Juli 2023)
6. Sulawesi Barat (berakhir 5 Maret 2023)
7. Lampung (akan dimulai April 2023)
8. Bengkulu (segera diinfokan).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR