Digelar mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2023 nanti.
Dikutip dari Instagram Samsat Pontianak, kebijakan pemutihan pajak 2023 berlaku untuk pembayaran empat hal yaitu:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea BBNKB kedua.
- Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun.
- Diskon 40 persen pokok PKB, yang nunggak 5 tahun atau lebih.
2. Sidoarjo
Program penghapusan denda pajak di Sidoarjo sampai 31 Maret 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur turut menggelar pemutihan 2023 pajak parkir dan pajak lainnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Pemutihan 2023 Tinggal di Tujuh Daerah Lagi Cepat Urus Pajak Kendaraan Sebelum Tutup Jadinya Bodong
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR