- Bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ
- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan pembebasan BBNKB masuk dan kendaraan lelang.
- Pembebasan atau gratis PKB yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya bayar 3 tahun.
- Diskon PKB 50% selama 3 tahun bagi yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan pajak progesif.
- Keringanan denda PKB dari 25% jadi 2% saja.
3. Jambi
Waktu: 6 Januari-6 April
Program:
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR