Pemutihan Bikin Masyarakat Sering Nunggak Pajak Motor, Polri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif

Ahmad Ridho - Selasa, 21 Maret 2023 | 21:24 WIB
Tribun Jabar
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono; Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni; dan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi membahas rencana penghapusan pajak progresif dan BBNKB II.

  

 MOTOR Plus-online.com - Pemutihan yang masih diadakan bikin masyarakat malas membayar pajak motor.

Untuk menghindari hal tersebut Korlantas Polri mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) menghapus pajak progresif.

Selain itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga harus dihapus.

Hal ini dilakukan karena budaya masyarakat yang masih sering membeli motor atau mobil bekas.

Korlantas Polri mendorong pemerintah daerah agar segera menghapus kebijakan bea balik nama (BBN) II, pajak progresif, dan pemutihan kendaraan.

Hal tersebut dinilai demi menciptakan kesamaan data jumlah kendaraan di antara lembaga, yakni kepolisian, dinas pendapatan daerah, dan Jasa Raharja.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan, selama ini terdapat perbedaan data jumlah kendaraan bermotor yang dihimpun oleh kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja.

Hal ini tentunya menjadi pengganjal bagi berbagai kebijakan yang ada.

Baca Juga: Pemutihan Bikin Masyarakat Sering Nunggak Pajak Motor, Polri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif

"Data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kepolisian, Jasa Raharja, dan Dirjen Kemendagri itu berbeda. Di data saya sampai saat ini 153 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri 122 juta, dan data yang ada di Jasa Raharja 113 juta," kata Yusri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional di Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular