MOTOR Plus-online.com - Cuma gara-gara terserempet, pemotor Honda PCX tendang seorang dosen UI yang sedang naik motor di Depok, kini terancam 8 tahun penjara.
Hal tersebut dilakukan seorang pengendara motor Honda PCX berinisial T terhadap salah satu dosen UI atau Universitas Indonesia, Besari.
Kejadiannya berada di Jalan KH. M Usman, Kukusan, Depok pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian itu bermula ketika Besari dan pelaku sama-sama hendak berangkat bekerja ke kantornya masing-masing.
Di lokasi tersebut, Besari mendahului pemotor yang berinisial T itu.
T merasa tak terima lantaran motor Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV yang dikendarainya terserempet motor korban.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombel Pol Ahmad Fuady.
"Jadi korban mendahului (menyalip) pelaku dan diduga terserempet. Kemudian pelaku tidak terima dan mengejar korban," kata Fuady mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Dosen UI Nyungsep Sedang Mengendara Motor Akibat Ditendang Pengendara PCX yang Tidak Terima Disalip
Fuady mengatakan, pelaku sempat menegur korban dan memintanya untuk berhenti.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR