"Saya refleks menendang (korban)," kata T.
Ia mengaku sempat meminta korban untuk berhenti setelah motornya diserempet.
Namun, korban malah merespons seakan-akan tak mengakui kesalahannya.
"Iya beneran (keserempet). Saya bilang ‘berhenti, berhenti’, tapi dia (korban) jawab ‘apaan si apaan’ gitu doang," kata T.
Mendengar respons tersebut, pelaku lantas berupaya mengejar dan memepet korban.
Namun setibanya di dekat pintu keluar Tol Beji, pelaku secara refleks menendang korban hingga terjatuh dari kendaraannya.
Baca Juga: Pemotor Bandel Bongkar Paksa Pembatas Beton U-turn di Ciputat, Bikin Macet dan Rawan Celaka
"Saya enggak (jatuh), saya udah berusaha berhentiin tapi dianya kabur, berapa kali saya usaha berhentiin," ujar dia.
Kini, pemotor Honda PCX dengan pelat nomor tersebut sudah diamankan kepolisian.
T ditangkap di kediamannya di daerah Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Minggu (19/3/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat mencelakakan korban beserta pakaiannya.
"Alhamdulillah kemarin, kami berhasil mengamankan terduga pelaku, berikut dengan barang bukti kendaraannya di Mampang,"
Gara-gara aksinya itu, T dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dosen UI Ditendang Saat Naik Motor di Depok, Ketika Emosi di Jalan Berujung Penetapan Tersangka"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR