MOTOR Plus-online.com - Cuma gara-gara terserempet, pemotor Honda PCX tendang seorang dosen UI yang sedang naik motor di Depok, kini terancam 8 tahun penjara.
Hal tersebut dilakukan seorang pengendara motor Honda PCX berinisial T terhadap salah satu dosen UI atau Universitas Indonesia, Besari.
Kejadiannya berada di Jalan KH. M Usman, Kukusan, Depok pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian itu bermula ketika Besari dan pelaku sama-sama hendak berangkat bekerja ke kantornya masing-masing.
Di lokasi tersebut, Besari mendahului pemotor yang berinisial T itu.
T merasa tak terima lantaran motor Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV yang dikendarainya terserempet motor korban.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombel Pol Ahmad Fuady.
"Jadi korban mendahului (menyalip) pelaku dan diduga terserempet. Kemudian pelaku tidak terima dan mengejar korban," kata Fuady mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Dosen UI Nyungsep Sedang Mengendara Motor Akibat Ditendang Pengendara PCX yang Tidak Terima Disalip
Fuady mengatakan, pelaku sempat menegur korban dan memintanya untuk berhenti.
Namun, korban justru tidak menghiraukan seruan pelaku sehingga percekcokan pun terjadi.
"Kemudian (korban) ditegur dan diingatkan hingga terjadi perselisihan dan cekcok. Akhirnya pelaku mengejar dan menenang korban," tuturnya.
Fuady menyebutkan, korban ditendang beberapa kali oleh pelaku sebelum akhirnya terjatuh dari kendaraannya.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangannya.
"Korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. Saat itu, korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit,"ujar dia.
Motif penendangan T terhadap Besari hingga mengalami kecelakaan, karena dipicu kesal.
"Sementara motifnya karena pelaku kesal sehingga terjadi perselisihan di jalan," terang Fuady.
Baca Juga: Diduga Tak Terima Disalip, Pemotor Honda PCX Tendang Dosen UI Hingga Terkapar
Sementara itu, T mengaku tak bermasud untuk mencelakaan dosen teknik Universitas Indonesia (UI) itu.
Tindakan menendang terhadap Besari diakui T dilakukan secara refleks.
"Saya refleks menendang (korban)," kata T.
Ia mengaku sempat meminta korban untuk berhenti setelah motornya diserempet.
Namun, korban malah merespons seakan-akan tak mengakui kesalahannya.
"Iya beneran (keserempet). Saya bilang ‘berhenti, berhenti’, tapi dia (korban) jawab ‘apaan si apaan’ gitu doang," kata T.
Mendengar respons tersebut, pelaku lantas berupaya mengejar dan memepet korban.
Namun setibanya di dekat pintu keluar Tol Beji, pelaku secara refleks menendang korban hingga terjatuh dari kendaraannya.
Baca Juga: Pemotor Bandel Bongkar Paksa Pembatas Beton U-turn di Ciputat, Bikin Macet dan Rawan Celaka
"Saya enggak (jatuh), saya udah berusaha berhentiin tapi dianya kabur, berapa kali saya usaha berhentiin," ujar dia.
Kini, pemotor Honda PCX dengan pelat nomor tersebut sudah diamankan kepolisian.
T ditangkap di kediamannya di daerah Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Minggu (19/3/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat mencelakakan korban beserta pakaiannya.
"Alhamdulillah kemarin, kami berhasil mengamankan terduga pelaku, berikut dengan barang bukti kendaraannya di Mampang,"
Gara-gara aksinya itu, T dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dosen UI Ditendang Saat Naik Motor di Depok, Ketika Emosi di Jalan Berujung Penetapan Tersangka"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR