MOTOR Plus-online.com - Debt collector galak batal rampas motor kredit, polisi bagikan trik ampuh.
Jangan takut kalau menghadapi gerombolan debt collector.
Selama ini sering terjadi bentrokan di jalan akibat perampasan motor oleh debt collector.
Motor yang menunggak pembayaran langsung dihadang dan dirampas.
Debt collector sering dijumpai di pinggiran jalan sambil memperhatikan motor kredit yang melintas.
Saat berhadapan dengan debt collector, pemilik motor jangan takut karena polisi membagikan trik jitu.
Namun demikian pemilik motor juga harus membayar cicilan setiap bulan sesuai kesepakatan.
Hal ini agar terhindar dari perampasan motor oleh debt collector.
Baca Juga: Emak-emak Galak Bikin Keok Debt Collector, Nagih Hutang Malah Dikasih Bokong
Debt collector sering menjadi momok yang mengerikan bagi para debitur.
Tak hanya kredit motor atau mobil, pinjaman online atau bank dan leasing juga menggunakan jasa debt collector.
Debt collector selalu dipandang tidak bagus di masyarakat.
Alasannya, lantaran banyak debt collector yang menagih dengan cara kasar.
Bahkan debt collector leasing sering ditemukan tak segan merampas kendaraan dari debitur saat menagih.
Agar tidak terjadi kekerasan baik debt collector kredit kendaraan atau pinjaman online, polisi bagikan triknya.
Dikutip dari GridOto.com, Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto, memberikan tips menghadapi debt collector.
1. Cari kantor polisi terdekat jika mendapatkan perlakuan kasar dari debt collector. Debt Collector yang nekat mengambil kendaraan tanpa ada keputusan masuk dalam perampasan.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Ketakutan, Kapolres Bekasi Siap Ambil Tindakan Tegas
2Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada tips untuk menantangnya. Yakni dengan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.
Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur. Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector dikutip dari Hukumonline.com, antara lain:
1. Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
2. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
3. Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
4. Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
5. Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Baca Juga: Debt Collector vs Wartawan Siapa yang Menang Terlihat Ketika Mata Elang Akan Merampas Motor Nunggak
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
8. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Nah, saran polisi bisa diikuti asalkan pemilik kendaraan tidak melakukan kesalahan (menunggak pembayaran)
Termasuk berlaku untuk para peminjam uang di online (pinjol).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR