23 Provinsi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Sesuai Usulan Polri, Ini Daftar Lengkapnya

Yuka Samudera - Jumat, 24 Maret 2023 | 09:33 WIB
Kompas.com
ILUSTRASI STNK. Bea balik nama kendaraan dihapus di 23 Provinsi sesuai usulan Polri. Ini daftar lengkapnya.

MOTOR Plus-Online.com - Asyik, 23 Provinsi terapkan hapus bea balik nama kendaraan sesuai usulan Polri, berikut daftar lengkapnya bisa cek apakah wilayahmu termasuk?

Brother MOTOR Plus bisa cek apakah wilayah domisili kalian termasuk ke 23 provinsi yang menerapkan penghapusan bea balik nama kendaraan.

Untuk siapapun yang ingin mengurus BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mungkin akan tersenyum lebar.

Pasalnya, pengurusan BBNKB ini sudah gratis alias tidak dipungut biaya.

Hal ini karena bea balik nama kendaraan dihapus sudah diterapkan di 23 provinsi sesuai usul Polri.

Mengutip Kompas.com, hal ini sesuai yang dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Ia mengatakan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II adalah kewenangan gubernur.

Hal tersebut karena BBNKB II adalah tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur.

Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus Diterapkan di 23 Provinsi Sesuai Usulan Polri Cek Daerahmu di Sini

Terkait hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.

“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi turut mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.

“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ujar Firman, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Mengutip dari Kompas.com, sejumlah provinsi sudah menerapkan penghapusan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atau kendaraan bekas.

GridOto.com
Bayar pajak motor makin ringan karena pajak progresif dan BBNKB II akan dihapus.

Beriktu daftar provinsi di Indonesia yang dimaksud, antara lain:

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Kepulauan Riau

4. Kalimantan Tengah

5. Kalimantan Timur

6. Gorontalo

7. Sulawesi Selatan

8. Papua Barat.

9. Sumatera Utara

Baca Juga: Ini Arti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dihapus di 23 Provinsi Sesuai Usulan Polri

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sumatera Selatan

13. Jawa Barat

14. Banten

15. Jawa Tengah

16. Jawa Timur

17. Sulawesi Barat

18. Sulawesi Utara

19. Sulawesi Tenggara

20. Bali

21 Nusa Tenggara Timur

22. Maluku

23. Papua

Nah, apakah provinsi wilayah tempat tinggal brother sudah termasuk?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular