MOTOR Plus-Online.com - Asyik, 23 Provinsi terapkan hapus bea balik nama kendaraan sesuai usulan Polri, berikut daftar lengkapnya bisa cek apakah wilayahmu termasuk?
Brother MOTOR Plus bisa cek apakah wilayah domisili kalian termasuk ke 23 provinsi yang menerapkan penghapusan bea balik nama kendaraan.
Untuk siapapun yang ingin mengurus BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mungkin akan tersenyum lebar.
Pasalnya, pengurusan BBNKB ini sudah gratis alias tidak dipungut biaya.
Hal ini karena bea balik nama kendaraan dihapus sudah diterapkan di 23 provinsi sesuai usul Polri.
Mengutip Kompas.com, hal ini sesuai yang dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia mengatakan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II adalah kewenangan gubernur.
Hal tersebut karena BBNKB II adalah tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur.
Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus Diterapkan di 23 Provinsi Sesuai Usulan Polri Cek Daerahmu di Sini
Terkait hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi turut mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ujar Firman, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Mengutip dari Kompas.com, sejumlah provinsi sudah menerapkan penghapusan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atau kendaraan bekas.
Beriktu daftar provinsi di Indonesia yang dimaksud, antara lain:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Kepulauan Riau
4. Kalimantan Tengah
5. Kalimantan Timur
6. Gorontalo
7. Sulawesi Selatan
8. Papua Barat.
9. Sumatera Utara
Baca Juga: Ini Arti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dihapus di 23 Provinsi Sesuai Usulan Polri
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Sumatera Selatan
13. Jawa Barat
14. Banten
15. Jawa Tengah
16. Jawa Timur
17. Sulawesi Barat
18. Sulawesi Utara
19. Sulawesi Tenggara
20. Bali
21 Nusa Tenggara Timur
22. Maluku
23. Papua
Nah, apakah provinsi wilayah tempat tinggal brother sudah termasuk?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR