Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:56 WIB
Facebook Tri
Buruan diurus mumpung ada pemutihan pajak motor, cek syarat dan biaya bayar pajak 5 tahunan.

MOTOR Plus-online.com - Lekas manfaatkan program ampunan yang masih diadakan dibeberapa daerah di Indonesia.

Pemutihan sampai saat ini dibuka untuk penunggak pajak motor.

Jangan sampai STNK motor dihapus dan motor jadi bodong.

Kalau sudah bodong motor tidak akan bisa diregistrasi atau didaftarkan ulang.

Segera manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023.

Siapkan berkas atau dokumen yang diperlukan sebelum ke Samsat terdekat.

Dicek juga berapa biaya dan syarat perpanjang STNK motor 5 tahunan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Riau Berakhir Mei 2023, Rp 31 Miliar Denda Pajak Sudah Dihapus

Saat ini masih ada enam daerah yang menggelar pemutihan pajak motor.

Daerah tersebut antara lain Sidoarjo, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Aceh dan Lampung (dimulai April 2023).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular