Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:56 WIB
Facebook Tri
Buruan diurus mumpung ada pemutihan pajak motor, cek syarat dan biaya bayar pajak 5 tahunan.

Biaya STNK 5 tahunan baru (Rp 200.000)

Biaya STNK 5 tahunan perpanjang (Rp 200.000)

Pengesahan STNK (Rp 50.000/ tahun)

Baca Juga: Baru Tahu Sekarang Manfaat Pemutihan Pajak Motor, Malas Bayar Pajak 5 Tahunan Bisa Dipenjara

Pembuatan BPKB baru (Rp 225.000)

Biaya tambahan lain berupa:

- Cek fisik kendaraan bermotor (Rp 20.000/ kendaraan)

- Ganti pelat nomor baru (Rp 60.000 - Rp 100.000)

- Biaya SWDKLLJ (Rp 35.000)

Sementara syarat atau dokumen yang harus dibawa antara lain:

- STNK (asli dan fotokopi)

Baca Juga: 6 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Cara Bayar Pajak Online Lewat Aplikasi DJP

- BPKB (asli dan fotokopi)

- KTP (asli atas nama pemilik kendaraan dan fotokopi)

- Formulir permohonan perpanjang STNK yang sudah diisi

- Surat keterangan buka blokir jika STNK dalam status diblokir.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular