Biaya STNK 5 tahunan baru (Rp 200.000)
Biaya STNK 5 tahunan perpanjang (Rp 200.000)
Pengesahan STNK (Rp 50.000/ tahun)
Baca Juga: Baru Tahu Sekarang Manfaat Pemutihan Pajak Motor, Malas Bayar Pajak 5 Tahunan Bisa Dipenjara
Pembuatan BPKB baru (Rp 225.000)
Biaya tambahan lain berupa:
- Cek fisik kendaraan bermotor (Rp 20.000/ kendaraan)
- Ganti pelat nomor baru (Rp 60.000 - Rp 100.000)
- Biaya SWDKLLJ (Rp 35.000)
Sementara syarat atau dokumen yang harus dibawa antara lain:
- STNK (asli dan fotokopi)
Baca Juga: 6 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Cara Bayar Pajak Online Lewat Aplikasi DJP
- BPKB (asli dan fotokopi)
- KTP (asli atas nama pemilik kendaraan dan fotokopi)
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang sudah diisi
- Surat keterangan buka blokir jika STNK dalam status diblokir.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR