Gawat Motor Nunggak Pajak Dilarang Isi Pertalite di SPBU dan Tidak Dapat Santunan Kecelakaan

Ahmad Ridho - Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:40 WIB
GridOto/Tribunnews
Muncul wacana motor menunggak bayar pajak termasuk motor bodong dilarang isi Pertalite di SPBU dan tidak dapat santunan kecelakaan.

Meski budaya tertib registrasi dan taat bayar pajak kendaraan bermotor kerap digaungkan.

Namun jumlah kendaraan bodong yang beredar hingga saat ini masih banyak.

Seperti yang diungkap oleh Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas.

Dalam hal ini ia menyarankan, sebaiknya kendaraan bodong untuk tidak diberikan dilayani dalam pengisian BBM.

“Ini saran dari saya untuk Pertamina."

"Perlu ada perubahan regulasi dalam hal akses BBM dan pemberian jasa santunan."

"Selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh Jasa Raharja."

Baca Juga: Terancam Bodong 76 Juta Kendaraan Nunggak Pajak Ikuti Pemutihan Pajak 2023 Nasional Catat Jadwalnya

"Sangat tidak adil bila mereka (pemilik kendaraan bodong) menerima santunan tapi tidak bayar premi,” kata Darmaningtyas belum lama ini.

Bukan tanpa sebab mengapa penggunaan kendaraan bodong sangat dilarang keras.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular