Gawat Motor Nunggak Pajak Dilarang Isi Pertalite di SPBU dan Tidak Dapat Santunan Kecelakaan

Ahmad Ridho - Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:40 WIB
GridOto/Tribunnews
Muncul wacana motor menunggak bayar pajak termasuk motor bodong dilarang isi Pertalite di SPBU dan tidak dapat santunan kecelakaan.

Ada banyak kerugian yang ditimbulkan dari kendaraan bodong ini bagi banyak pihak.

Misalnya kendaraan ini kerap mengeluarkan polusi udara dan suara.

Tidak hanya itu, kendaraan bermotor bodong juga sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan.

“Kalau bodong akan menyulitkan polisi mengusut pelaku kejahatan,” kata Darmaningtyas.

Kendaraan bodong juga berjalan di jalan yang dibangun dengan uang pajak.

Maka dari itu menurut ketua Instran tersebut akan sangat tidak adil jika berkontribusi merusak jalan tapi tidak bayar pajak.

Baca Juga: 1,16 Juta Kendaraan Terancam Bodong Selamanya Langsung Serbu Pemutihan 2023 Nunggak Pajak 4 Tahun Lebih Cuma Bayar 2 Tahun

“Siapa saja pemiliknya dan apapun jenis kendaraannya, kalau bodong ya harus dikenakan sanksi," katanya.

"Atau diberlakukan aturan tidak dilayani dalam pengisian BBM,” imbuhnya.

Wah para penunggak pajak motor bisa ketar-ketir nih jika aturan ini resmi diterapkan.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan Baru! Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU Pertamina dan Respon Pengamat,

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular