Ada banyak kerugian yang ditimbulkan dari kendaraan bodong ini bagi banyak pihak.
Misalnya kendaraan ini kerap mengeluarkan polusi udara dan suara.
Tidak hanya itu, kendaraan bermotor bodong juga sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan.
“Kalau bodong akan menyulitkan polisi mengusut pelaku kejahatan,” kata Darmaningtyas.
Kendaraan bodong juga berjalan di jalan yang dibangun dengan uang pajak.
Maka dari itu menurut ketua Instran tersebut akan sangat tidak adil jika berkontribusi merusak jalan tapi tidak bayar pajak.
“Siapa saja pemiliknya dan apapun jenis kendaraannya, kalau bodong ya harus dikenakan sanksi," katanya.
"Atau diberlakukan aturan tidak dilayani dalam pengisian BBM,” imbuhnya.
Wah para penunggak pajak motor bisa ketar-ketir nih jika aturan ini resmi diterapkan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan Baru! Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU Pertamina dan Respon Pengamat,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR