1. SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Sumbangan tersebut dikelola oleh Jasa Raharja, yang umumnya memiliki besaran Rp 35.000.
2.Biaya ADM STNK
Sesuai namanya, biaya ADM STNK adalah biaya administrasi pada STNK.
Pengenaan biaya tersebut berlaku saat pergantian pelat nomor 5 tahun dan balik nama kendaraan.
3. Biaya ADM TNKB
Sedikit berbeda dengan biaya ADM STNK, biaya ADM TNKB adalah biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Hal ini juga akan berlaku saat melakukan pergantian pelat nomor 5 tahun sekali dan balik nama kendaraan.
Baca Juga: Ketahui Beda STNK Asli dan Palsu Ternyata Ada Warna Abu-abu dan Kuning Pemotor Waspada
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR