4. BBNKB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Ada dua jenis BBNKB, mulai dari yang pertama berlaku untuk motor atau kendaraan baru, dengan besaran 10 persen dari harga off the road.
Kemudian, untuk BBNKB II berlaku untuk kendaraan bekas dengan besaran 2/3 dari PKB.
5. PKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah besaran pajak yang dibayarkan setiap pemilik kendaraan bermotor.
Untuk besaran PKB yakni 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
PKB bersifat menurun tiap tahunnya sejalan dengan nilai penyusutan dari motor tersebut.
Selain itu, penetapan PKB bisa berbeda dengan wilayah lain, tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Nah, udah enggak bingung lagi dengan sejumlah istilah yang terdapat di STNK ya bro, yuk bayar pajak motor kalau belum.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR