MOTOR Plus-online.com - Penting banget dipahami artinya, simak 5 istilah di STNK sebelum bayar pajak motor.
Seperti yang brother tahu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi salah satu bukti legalitas kepemilikan sebuah motor atau kendaraan lain.
Makanya enggak heran, kalau STNK wajib dibawa ketika motor dipakai berkendara.
Selain dibawa saat riding, STNK juga perlu dipersiapkan ketika bayar pajak motor.
Pada setiap lembaran STNK, terdapat beberapa istilah yang mungkin belum semua orang paham.
Enggak cuma mencantumkan besaran pajak yang harus dibayar, ada beberapa istilah yang terdiri dari singkatan-singkatan.
Seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Biaya ADM, hingga TNKB.
Adapun istilah tersebut berada di sisi kanan pada lembaran Tanda BUkti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB).
Baca Juga: Duh, Ngurus STNK Motor Listrik Konversi Masih Ada Halangan, Bengkel Konversi Bilang Gini
Daripada penasaran, yuk langsung simak penjelasan 5 istilah tersebut sampai habis.
1. SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Sumbangan tersebut dikelola oleh Jasa Raharja, yang umumnya memiliki besaran Rp 35.000.
2.Biaya ADM STNK
Sesuai namanya, biaya ADM STNK adalah biaya administrasi pada STNK.
Pengenaan biaya tersebut berlaku saat pergantian pelat nomor 5 tahun dan balik nama kendaraan.
3. Biaya ADM TNKB
Sedikit berbeda dengan biaya ADM STNK, biaya ADM TNKB adalah biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Hal ini juga akan berlaku saat melakukan pergantian pelat nomor 5 tahun sekali dan balik nama kendaraan.
Baca Juga: Ketahui Beda STNK Asli dan Palsu Ternyata Ada Warna Abu-abu dan Kuning Pemotor Waspada
4. BBNKB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Ada dua jenis BBNKB, mulai dari yang pertama berlaku untuk motor atau kendaraan baru, dengan besaran 10 persen dari harga off the road.
Kemudian, untuk BBNKB II berlaku untuk kendaraan bekas dengan besaran 2/3 dari PKB.
5. PKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah besaran pajak yang dibayarkan setiap pemilik kendaraan bermotor.
Untuk besaran PKB yakni 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
PKB bersifat menurun tiap tahunnya sejalan dengan nilai penyusutan dari motor tersebut.
Selain itu, penetapan PKB bisa berbeda dengan wilayah lain, tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Nah, udah enggak bingung lagi dengan sejumlah istilah yang terdapat di STNK ya bro, yuk bayar pajak motor kalau belum.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR