Lekas manfaatkan dari sekarang karena setiap daerah masa berlakunya berbeda-beda.
Pemerintah menggelar program pemutihan pajak motor untuk meringankan denda yang terlambat atau tidak membayar pajak.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus membayar denda keterlambatan.
PKB sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
Bukan cuma denda yang dibebaskan, penunggak pajak motor juga diberikan diskon pengurusan pajak motor.
Namun tidak semua daerah memberikan diskon, kebanyakan menghapus denda PKB, BBNKB II dan SWDKLLJ.
Baca Juga: Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023
Berikut daerah yang masih adakan pemutihan pajak motor 2023:
1. Kalimantan Barat
Dilansir dari akun resmi Instagram @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR