Gak Kena Denda Malah Dapat Diskon, Program Pemutihan Pajak Motor Bikin STNK Bebas Blokir

Ahmad Ridho - Kamis, 30 Maret 2023 | 17:25 WIB
Otomania
Bebas denda dan diberikan diskon besar pada program pemutihan pajak motor 2023, STNK motor bebas blokir.

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget denda dihapus malah dikasih diskon, buruan manfaatkan pemutihan pajak motor.

Buat yang belum juga melunasi pajak motor sekarang saat yang tepat.

Beberapa daerah di Indonesia masih menggelar program ampunan pajak motor.

Berapapun lamanya pajak motor tidak dibayar tidak akan kena denda.

Pemilik motor hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Sementara denda keterlambatan pembayaran pajak motor tidak akan dihitung dan dihapuskan.

Saat ini masih ada lima daerah di Indonesia yang mengadakan pemutihan pajak motor.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Motor 2023, Ketahui Daerah yang Gratiskan PKB dan BBNKB

Jangan sampai data STNK diblokir dan motor malah jadi bodong alias ilegal.

Gawat kalau sampai data registrasi dan identifikasi kendaraan dihapus karena tidak akan bisa didaftarkan ulang kembali.

Lekas manfaatkan dari sekarang karena setiap daerah masa berlakunya berbeda-beda.

Pemerintah menggelar program pemutihan pajak motor untuk meringankan denda yang terlambat atau tidak membayar pajak.

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus membayar denda keterlambatan.

PKB sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Bukan cuma denda yang dibebaskan, penunggak pajak motor juga diberikan diskon pengurusan pajak motor.

Namun tidak semua daerah memberikan diskon, kebanyakan menghapus denda PKB, BBNKB II dan SWDKLLJ.

Baca Juga: Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023

Berikut daerah yang masih adakan pemutihan pajak motor 2023:

1. Kalimantan Barat

Dilansir dari akun resmi Instagram @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Pemutihan pajak dibuka sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023 mendatang.

Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda PKB

- Pembebasan denda BBNKB kedua

- Gratis BBNKB kedua

- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat

- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Berupa Diskon Pajak Kendaraan Sampai 70 Persen Bakal Digelar, Catat Tanggalnya

2. Jambi

Pemutihan pajak motor di Jambi dibuka sejak 6 Januari 2023 dan masih berlangsung hingga bulan depan, tepatnya 6 April 2023.

Dikutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak dan bebas denda PKB.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan keringanan berupa bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.

3. Riau

Pemerintah Provinsi Riau turut memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar.

Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

Baca Juga: Pemutihan 2023 Akan Berakhir Tanggal Segini, Setelah Itu Data STNK Mati 2 Tahun Dihapus Jadi Bodong

4. Sidoarjo

Selain pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten tak ketinggalan memberikan pembebasan pajak.

Dikutip dari akun Instagram Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, @bppd.sidoarjo, program pemutihan ini masih akan dibuka hingga 31 Maret 2023.

5. Aceh

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh berakhir pada 28 Februari lalu, tapi Pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang program pemutihan hingga 30 April 2023 mendatang.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular