Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan.
Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan.
Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain juga yang menentukan faktor kondisi dan kedisiplinan pengendara motor selama perjalanan.
Baca Juga: Banyak Mudik Gratis, Ini Alasan Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pemudik Enggak Naik Motor
"Perjalanan jarak jauh memerlukan kondisi tubuh dengan stamina yang prima bagi pengendara, sehingga memerlukan konsentrasi saat mengendara," sebut Djoko.
"Apabila pengemudinya mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan saat mengendara, maka sulit terhindar dari kejadian kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
"Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas," bilang Djoko.
"Mitigasi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Survei MTI, Pemudik Bersepeda Motor Tetap Tinggi meski Dilarang Pemerintah saat Arus Mudik Lebaran
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR