Facebook/Muhamad Revan Dinata
Ilustrasi. 5 Provinsi gelar pemutihan pajak 2023 di bulan Ramadhan. Siapkan STNK, BPKB, dan uang THR.
Instagram @bapendariau
Wow ada 7 program kebaikan di pemutihan pajak 2023 Prov. Riau. Dari bebas denda pajak hingga ada diskon 50% nih!
Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
2. Jambi
Dari 6 Januari 2023 hingga sekarang, Provinsi Jambi tetap mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Tetapi program keringanan ini hanya akan dibuka hingga 6 April 2023 alias hari ini terakhir.
Baca Juga: Jelang Lebaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Digelar, Ini Deretan Keringannya
Mengutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa:
- Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati sejak 2-15 tahun ke atas, hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun
- Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising)
- Pembebasan sanksi administratif BBNKB I.
3. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini.
Dikutip dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
KOMENTAR