Pemutihan pajak di Lampung mengacu pada amanah Gubernur Lampung yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023.
Selain itu dalam rangka sinkronisasi data kepemilikan kendaraan bermotor dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada tiga tujuan diadakannya program ampunan pajak motor di Lampung, antara lain:
1. Untuk pemutakhiran, integrasi dan sinkronisasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebelum penerapan ketentuan Pasal 74
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak.
Baca Juga: Bikers di Sumsel Girang, Pemutihan Pajak 2023 Digelar Sampai Akhir Tahun, Urus Yuk!
3. Untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.
Pemilik motor yang masih menunggak pembayaran bisa menyelesaikan perlunasan di lokasi yang sudah ditunjuk di bawah ini:
- Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR