- Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
- Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)
Berikut ini keringanan yang diberikan Pemprov Lampung di program pemutihan pajak motor 2023:
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, ubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
- Keringanan berupa pembebasan denda administrasi PKB.
Baca Juga: Berkah Ramadhan 5 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Diskon Pajak Bertebaran
- Kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:
a. Sepeda Motor (R2 dan R3):
- Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
- Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
- Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%
PERSYARATAN
1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR