Dompet Aman Denda PKB Dihapus, Pemutihan Pajak Motor di Lampung Tebar Diskon Berdasarkan Kapasitas Mesin

Ahmad Ridho - Jumat, 7 April 2023 | 19:02 WIB
Instagram @samsat_lampungtengah
Serbu pemutihan pajak motor kembali digelar Pemprov Lampung, banyak keringanan dan diskon diberikan.

- Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)

- Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Berikut ini keringanan yang diberikan Pemprov Lampung di program pemutihan pajak motor 2023:

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, ubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

- Keringanan berupa pembebasan denda administrasi PKB.

Baca Juga: Berkah Ramadhan 5 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Diskon Pajak Bertebaran

- Kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

- Kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

a. Sepeda Motor (R2 dan R3):

- Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%

- Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%

- Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

PERSYARATAN

1. Proses Pengesahan Tahunan:

Baca Juga: Enak Banget Pemutihan Pajak Dibuka Sampai Desember 2023, Tak Perlu Datang ke Samsat Bisa Sambil Rebahan di Rumah

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular